PERSYARATAN PEMBIAYAAN RUMAH
KAVLING UI DEPOK
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Menjadi Nasabah Bank Syariah Pemberi
Kredit
3. Telah berusia 21 tahun atau sudah
menikah
4. Pada saat pembiayaan lunas usia pemohon
tidak melebihi 65 tahun
5. Memiliki penghasilan yang cukup menurut
perhitungan Bank
6. Mempunyai pekerjaan / usaha dengan masa
kerja minimal 1 ( satu ) tahun
7. Tidak memiliki pembiayaan bermasalah
8. Menyampaikan NPWP sesuai ketentuan
9. Memiliki income yang mencukupi untuk
membayar angsuran pembiayaan (cash ratio) maksimal 40 % Take Home Pay atau
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Berpenghasilan tetap ( Karyawan )
1. Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
2. Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri,
Kartu Keluarga, Surat
Nikah/cerai.
3. Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
4. Copy slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah
disahkan oleh Pejabat berwenang.
5. Surat Keterangan Bekerja dari
perusahaan calon nasabah bekerja / SK pengangkatan pegawai
6. Copy rekening simpanan di Bank
7. Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu
rumah second / lama
2. Berpenghasilan tidak tetap (
Wiraswasta )
- Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
- Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai,
- Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
- Surat Keterangan Penghasilan
- Copy rekening simpanan di Bank
- Copy Akte Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP / TDP, ijin Praktek, dll
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu rumah second / lama )
BIAYA – BIAYA
1. Administarsi
2. Appraisal
3. Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
4. Biaya Notaris unrtuk Akad dan
Pengikatan
5. Angsuran terakhir
FORMULIR :
KETENTUAN PEMBELIAN KAVLING UI DEPOK
- Booking Fee sebesar Rp 2.500.000
- Booking Fee sebagai bagian dari harga jual
- Apabila ada penolakan dari pihak bank maka booking fee dikembalikan sebesar Rp 1.000.000
- Pembatalan karena permintaan calon konsumen atau karena calon konsumen tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran DP maka seluruh Booking Fee tidak dapat dikembalikan
- DP sebesar 20% dari harga jual rumah, dapat diangsur maksimal 2 (dua) bulan
- DP tahap I paling lama dilunasi 14 (empat belas hari) calendar sejak booking fee dibayarkan
- Pembatalan dengan alasan apapun jika sudah ada pembayaran DP maka pengembalian DP akan dipotong 10% dari total DP yang telah dibayarkan
- Pembayaran DP yang tertunggak hingga 1 (satu) bulan calendar sejak jatuh tempo pembayaran DP terakhir dianggap calon konsumen mengundurkan diri dan akan mendapat pengembalian sebesar ketentuan pada point 7
- Akad kredit akan dilakukan jika DP sudah dilunasi
- Pembelian dengan tunai (cash) paling lama 6 (enam) bulan
- Pembangunan rumah dilakukan jika kredit KPR sudah cair atau pembayaran tunai sudah mencapai 50% dari harga jual
- Pembatalan dengan pembelian tunai (cash) berlaku seperti aturan dalam pengembalian DP
- Penempatan rumah dapat dilakukan jika sudah ada serah terima antara pengembang dengan konsumen
- Jika ada pekerjaan tambah desain rumah harus difinalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan
Demikian ketentuan ini disusun untuk
dapat disetujui oleh kedua belah pihak.
Depok,
………………………..2012
Pengembang, Calon
Konsumen
(
)
( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar