Syarat KPR


PERSYARATAN PEMBIAYAAN RUMAH
KAVLING UI DEPOK

PERSYARATAN  UMUM

1.    Warga Negara Indonesia
2.    Menjadi Nasabah Bank Syariah Pemberi Kredit
3.    Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
4.    Pada saat pembiayaan lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
5.    Memiliki penghasilan yang cukup menurut perhitungan Bank
6.    Mempunyai pekerjaan / usaha dengan masa kerja minimal 1 ( satu ) tahun
7.    Tidak memiliki pembiayaan bermasalah
8.    Menyampaikan NPWP sesuai ketentuan
9. Memiliki income yang mencukupi untuk membayar angsuran pembiayaan (cash ratio) maksimal 40 % Take Home Pay atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

 PERSYARATAN  ADMINISTRASI  

      1.  Berpenghasilan tetap ( Karyawan )

1.    Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
2.    Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai.
3.    Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
4. Copy slip Gaji  atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan oleh Pejabat berwenang.
5.   Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan calon nasabah bekerja / SK pengangkatan pegawai
6.    Copy rekening simpanan di Bank
7.    Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu rumah second / lama
                      
2.    Berpenghasilan tidak tetap ( Wiraswasta )

  1. Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan
  2. Copy KTP pemohon dan Suami/Isteri, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai,
  3. Pasphoto terbaru pemohon & pasangan
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Copy rekening simpanan di Bank
  6. Copy Akte Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP / TDP, ijin Praktek, dll
  7. Laporan Keuangan Perusahaan
  8. Copy Sertfikat, IMB dan PBB ( untu rumah second / lama )

BIAYA – BIAYA

1.    Administarsi
2.    Appraisal
3.    Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
4.    Biaya Notaris unrtuk Akad dan Pengikatan
5.    Angsuran terakhir 

FORMULIR :

KETENTUAN PEMBELIAN KAVLING UI DEPOK 

  1. Booking Fee sebesar Rp 2.500.000
  2. Booking Fee sebagai bagian dari harga jual
  3. Apabila ada penolakan dari pihak bank maka booking fee dikembalikan sebesar Rp 1.000.000
  4. Pembatalan karena permintaan calon konsumen atau karena calon konsumen tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran DP maka seluruh Booking Fee tidak dapat dikembalikan
  5. DP sebesar 20% dari harga jual rumah, dapat diangsur maksimal 2 (dua) bulan
  6. DP tahap I paling lama dilunasi 14 (empat belas hari) calendar sejak booking fee dibayarkan
  7. Pembatalan dengan alasan apapun jika sudah ada pembayaran DP maka pengembalian DP akan dipotong 10% dari total DP yang telah dibayarkan
  8. Pembayaran DP yang tertunggak hingga 1 (satu) bulan calendar sejak jatuh tempo pembayaran DP terakhir dianggap calon konsumen mengundurkan diri dan akan mendapat pengembalian sebesar ketentuan pada point 7
  9. Akad kredit akan dilakukan jika DP sudah dilunasi
  10. Pembelian dengan tunai (cash) paling lama 6 (enam) bulan
  11. Pembangunan rumah dilakukan jika kredit KPR sudah cair atau pembayaran tunai sudah mencapai 50% dari harga jual
  12. Pembatalan dengan pembelian tunai (cash) berlaku seperti aturan dalam pengembalian DP
  13. Penempatan rumah dapat dilakukan jika sudah ada serah terima antara pengembang dengan konsumen
  14. Jika ada pekerjaan tambah desain rumah harus difinalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan


Demikian ketentuan ini disusun untuk dapat disetujui oleh kedua belah pihak.


Depok,  ………………………..2012


Pengembang,                                                                   Calon Konsumen






(                                              )                               (                                             )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar